Selain itu, kata dia, uji validitas dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan oleh pasangan calon (paslon) dengan memanfaatkan data pemilih baik yang invalid maupun yang ganda. Menurutnya, potensi kecurangan seperti itu sangat mungkin terjadi jika DPT tidak steril.
"Uji validitas untuk mengantisipasi upaya praktek kecurangan oleh paslon lain dengan pola menyalahgunakan. Bagi kami kecurangan semacam itu masuk katagori TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," katanya.
Sebelumnya, imbauan yang sama juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Bawaslu meminta verifikasi dilakukan hingga menjelang hari pencoblosan karena potensi adanya perubahan daftar penduduk sangat terbuka. Mulai dari penduduk meninggal maupun juga
mutasi (pindah domisili).
Diketahui, KPU telah menetapkan DPT Pilgub Jatim sebanyak 30.155.719 pemilih. Masing-masing terdiri atas pemilih laki-laki 14.840.367 orang dan 15.315.352 untuk pemilih perempuan. Total DPT ini berkurang 230.267 pemilih dari jumlah daftar pemilih sementara.