Ansor Jatim Kecam Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Pelaku Sadis Harus Dihukum Berat 

Ihya Ulumuddin
Ansor Jatim mengecam kekarasan oleh anak pejabat pajak. (istimewa).

Imam juga berharap, penyidik untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. "Ini karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya.

Diketahui, anak pejabat pajak Mario Dandy menganiaya anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan, David (17), hingga koma. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). 

Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Trenggalek Jatim, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal