Angkut Kayu Ilegal, 2 Pemuda di Sidoarjo Diciduk

Sindonews
(Foto: iNews/Iyung Rizki)

Para pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

“Pelaku penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyanggah kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakat. Harus ada eferk jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TNMB dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pukul 06.30 WIB, 19 Maret 2020, Tim Operasi Balai TNMB menangkap FF dan M di Desa Jenggawah, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap di Nganjuk Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Probolinggo, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Paiton

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai Ketinggian 800 Meter

57 tahun lalu

Motor Terbakar di SPBU Jember, Diduga Korsleting Listrik akibat Kelebihan Isi BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal