Para pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
“Pelaku penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyanggah kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakat. Harus ada eferk jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen Tim Balai TNMB dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi itu, pukul 06.30 WIB, 19 Maret 2020, Tim Operasi Balai TNMB menangkap FF dan M di Desa Jenggawah, Jember. Tim juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).