SIDOARJO, iNews.id - Dua pelaku illegal logging berhasil diamankan Tim Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa (Jabalnusra) Tenggara di Jember. Barang bukti yang diamankan yaitu satu truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur.
Tersangka FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk menjerat pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).
Untuk mengembangkan kasus ini, PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal ini.
“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.