Anggota Perbakin Malang Ditangkap terkait Perburuan Liar di TN Baluran

Avirista Midaada
Terduga pelaku perburuan liar yang ditangkap petugas gabungan. (Foto: Ist)

"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk kawasan hutan lindung. Itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," katanya.

Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.

"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Diketahu dari tangan pelaku diamankan senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau serta satu unit mobil.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Malang, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kejar-kejaran di Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton BBM Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal