"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk kawasan hutan lindung. Itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," katanya.
Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahu dari tangan pelaku diamankan senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau serta satu unit mobil.