Anak yang Diborgol dan Disekap Ayah karena Kecanduan Game Jalani Trauma Healing

Antara
Pekerja sosial perlindungan anak Dinas Sosial Jember Agus Wahyu (kiri) usai menghadiri konferensi pers pengungkapan tersangka kasus KDRT di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

"Kami harus memastikan dulu untuk memulihkan kondisi korban dari trauma akibat penyekapan itu, sehingga tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan dan kami juga akan melihat seberapa jauh kadar kecanduan korban terhadap game online," katanya.

Sementara Pekerja Sosial Perlindungan Anak, Dinas Sosial Jember, Agus Wahyu, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Hal ini lantaran anak tersebut berhadapan dengan hukum. Pendampingan dilakukan sejak di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

"Korban harus mendapatkan hak-hak anak sepenuhnya dan pendampingan psikososial anak. Apabila memerlukan perlindungan khusus, maka kami siap memberikan pendampingan dan trauma healing," ucapnya.

Sementara Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, PPT, dan DP3AKB untuk memberikan pemulihan trauma kepada korban penyekapan tersebut. "Harapan kami, anak yang menjadi korban kekerasan itu tidak dendam kepada orangtua dan menjadi anak yang baik, dan saleh,” katanya.

BACA JUGA: Bapak Pelaku Penyekapan Anak di Jember Ternyata Residivis Kasus KDRT

Alfian mengarakan saat ini korban diasuh oleh pengasuhnya sejak kecil karena ada kedekatan emosional dengan korban.

Sebelumnya, MI disekap oleh ayah kandung berinisial EW dengan tangan dan kakinya diborgol. MI yang ditelanjangi ini juga diikat dengan karet ban yang panjang di sebuah tiang dalam kandang ayam, Sabtu (11/1/2020).

Polisi sudah menetapkan ayah kandungnya EW sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dialami MI dengan pasal 44 junto pasal lima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Motif Ayah Sekap 3 Anak di Bandung Terungkap, Dipicu Ribut dengan Sang Istri

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal