PONOROGO, iNews.id – Kasus pembunuhanpasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Sukar (35) pelaku yang diduga membunuh kedua orang tuanya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Arif Zainuddin Surakarta, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan, pemindahan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim psikiater RSUD dr Harjono Ponorogo menyatakan Sukar mengidap Skizofrenia Paranoida, yaitu gangguan kejiwaan berat yang memicu delusi dan halusinasi ekstrem.
“Tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat dan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Kota Surakarta, Jawa Tengah,” ujar AKP Imam Mujali dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, observasi terhadap Sukar berlangsung selama 10 hari dan hasilnya menunjukkan tersangka membutuhkan perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis RSJ Surakarta.
“Tetap akan terus dipantau perkembangannya seperti apa,” kata Imam.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Sukar tidak dapat diproses hukum atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Imam menegaskan, sesuai Pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidana.