Anak Aniaya Ayah Ibu dan Adik Kandung, Pelaku Sempat Makan Mi Instan dengan Korban

Sholahudin
Tritus Julan
DMP, pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tua dan adik kandung di Mojokerto, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, menggunakan uang hasil curian, membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Dia lantas pergi ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus. Rencananya dia akan melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.

"Jadi memang tersangka ini sakit hati. Ketika dia meminta uang tidak diberi sama orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicu (penganiayaan)," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Marko bakal lama mendemkan di sel tahanan. Dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Angkut Mi Instan Terbakar di Mojokerto, Diduga Korsleting Lampu

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal