Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

iNews TV
Alvi Maulana, pemutilasi jasad pacar hingga 600 bagian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). (Foto: iNews)

MOJOKERTO, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi sadis terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Senin (27/4/2026) siang.

Hukuman tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tegas Jenny Tulak menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi pria yang tampak bermuka dingin saat memasuki ruang tahanan pengadilan tersebut.

"Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Kronologi Pembunuhan
Kasus yang sempat menggemparkan Jawa Timur ini terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren. 

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. 

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim namun memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Pihaknya bersikeras bahwa aksi yang dilakukan kliennya terjadi secara spontan tanpa perencanaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

57 tahun lalu

Keji! Menantu Bunuh Mertua di Empat Lawang, Jasad Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Gowa Gempar! Penjual Ikan Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ternyata Musuh Lama

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal