BANYUWANGI, iNews.id – Aktivis antimasker di Banyuwangi, Yunus Wahyudi ditahan polisi karena telah mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng, Selasa (13/10/2020). Aksi ambil paksa jenazah yang terjadi beberapa waktu lalu itu terekam video dan viral di media sosial.
Yunus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi hingga sore. Yunus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolresta Banyuwangi.
Kuasa hukum Yunus, Mohamad Sugiono mengatakan, polisi sangat profesional dalam menangani perkara itu. “Sebagai lawyer-nya, Yunus itu awalnya sebagai saksi. Setelah digelar (perkara) status saksi berubah jadi tersangka. Dalam kasus ini, tidak ada tekanan,” katanya.
Dia mengatakan, kliennya mengakui semua tindakan yang dilakukan seperti yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Yunus sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Banyuwangi sebagai saksi dalam unggahan video pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi covid.