Usai menerima laporan itu dan laporan dari orang tua korban lainnya, polisi kemudian mengamankan pelaku pada Kamis (11/2/2021) malam. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita di antaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku memerkosa dan mencabuli santriwati sudah berlangsung selama dua tahun. Pelaku hampir tiap malam ke asrama putri dan korbannya diperkirakan mencapai 15 orang.
"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," kata AKP Christian Kosasih.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian, SB menjadikan santriwati-santriwati yang mondok di ponpes tersebut menjadi tempat pelampiasan syahwat.
"Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," kata Kosasih.