Akal Bulus Pelaku Curanmor di Malang, Nyamar Jual Durian Hindari Polisi Selama 2 Tahun

Avrista Midada
Akal Bulus Pelaku Curanmor di Malang, Nyamar Jual Durian Hindari Polisi Selama 2 Tahun (Foto: Istimewa)

Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa dia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir. 

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Penangkapan pelaku JR ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam memberantas aksi kejahatan, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

1 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

11 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

2 bulan lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal