Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan

Ihya Ulumuddin
Mantan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan utang piutang terjadi pada Mei 2016. Saat itu, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp400 juta.

Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp200 juta.

“Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016. Klien saya terus menagih mulai September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari,” katanya.

Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada kliennya. Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani.

“Karena tak kunjung dibayar, klien saya dua kali melayangkan somasi. Masing-masing pada 10 Oktober 2017  dan  3 November 2017. Ini dilakukan karena tak ada kejelasan atas pelunasan utang itu,” katanya.

Baru pada somasi kedua itulah, Ahmad Dhani memberikan jawaban. Pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO, Ahmad Dhani mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp10juta/bulan.

“Tetapi, lagi-lagi janji itu diingkari. Sampai saat ini, cicilan Rp10 juta/bulan tak kunjung dibayarkan. Karenanya kami ambil langkah hukum ini,” katanya.  

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal