Menurutnya obat tersebut dia beli secara online atas referensi dari media sosial. RN nekat membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya karena malu hamil di luar nikah, apalagi dia berstatus janda.
"RN ini statusnya janda beranak satu, yang BA ini belum nikah. Keduanya sudah berhubungan satu tahun, tapi bukan pasangan suami istri legal," ucapnya.
Seusai meminum obat penggugur kandungan, bayi berusia 5 - 6 bulan meninggal dan keluar dari janinnya. Selanjutnya, janin itu lantas diberikan ke kekasihnya BA yang menguburkan janin di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"Janin itu dilakukan penguburan oleh BA, dengan properti alat bukti yang sudah kita gelar ini antara lain ada daster, ada jaket, ada cangkul, ada kerudung," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.