8 Ibu-Ibu Arisan Tewas Kecelakaan di Malang, Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka 

Avirista Midaada
Kapolres Malang AKPB Hendri Umar memberikan keterangan pers terkait penetapan pengemudi sebagai tersangka, Rabu (2/5/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Terpisah Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah menyatakan, telah memerintahkan satu anggotanya untuk mengawal tersangka di rumahnya. Sebab pihaknya tak ingin pengemudi mobil pickup ini melarikan diri.

Sang pengemudi ini bakal dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310 ayat 1 hingga 4 mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu pihaknya juga bakal menjerat dengan Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

"Kalau yang pasal 310 paling lama 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Sedangkan yang pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya. 

Diketahui, mobil pikap berisi rombongan ibu-ibu arisan menabrak pohon di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Rabu (26/5/2021). Akibat kecelakaan ini delapan orang penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Kurir Paket Tewas jadi Korban Tabrak Lari Truk Kontainer

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Karawang, Sopir dan Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang dan Motor di Sumedang, Balita Tewas Belasan Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal