7. Jenazah tidak Visum dan Autopsi Langsung Dimakamkan
Pasca dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti diklat UKM, pihak keluarga yang tiba di ruang jenazah RSU Karsa Husada Batu langsung mengambil jenazah keduanya. Keluarga korban tidak bersedia melakukan visum dan autopsi, serta telah memakamkan jasad keduanya.
"Kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk yang di puskesmas pada saat itu tidak dilakukan visum. Jadi hanya tindakan untuk memeriksa jenazah, tidak dilakukan visum. Kemudian dijemput oleh keluarga," kata Kasatreskrim Polres Batu Jeifson Sitorus.
Pihaknya sendiri masih berkomunikasi dengan dua keluarga korban dengan mengirimkan tim khusus menemui mereka. Dari komunikasi ini, pihak keluarga di Bandung dan Lamongan, bersedia bila kepolisian menemukan fakta - fakta pidana akan melakukan pembongkaran makam dan diautopsi.
"Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga juga disebutkan bahwa nanti apabila pihak kepolisian menduga ada pidana, bersedia dilakukan otopsi. Jadi artinya apabila dalam proses penyelidikan ini kita menemukan ada dugaan tindak pidana di sana, nanti walaupun sudah dilakukan penguburan akan dilakukan otopsi," jelas Jeifson Sitorus.
"Tergantung hasil penyelidikan kita, kalau kita menemukan fakta-fakta sebelum adanya kabar duka ini ada proses atau pidana di sana, maka akan dilakukan tindakan otopsi," katanya.