7 Orang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji di Polda Jatim, 6 Petinggi Biro Travel

iNews
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Foto: iNews).

Menurut ketentuan yang berlaku, distribusi kuota tersebut seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pelanggaran.

Distribusi kuota dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan tambahan kuota haji khusus.

Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 6 Petinggi Biro Travel di Polda Jatim

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Maraton Periksa Saksi dari Biro Travel

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Travel Umrah dan Toko Busana di Jombang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal