Arif mengaku dihajar para pelaku dengan tangan kosong. Namun nahas, Candra dihajar menggunakan ikat pinggang. Tak lama kemudian, sepeda motor korban dibawa kabur.
Mendapat laporan adanya aksi pengeroyokan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melarikan korban ke rumah sakit. Sementara petugas yang lain melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk dapat menangkap para pelaku serta dua penadahnya. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kedua penadah yakni Jeris Prasesan (25) warga Simorukun, Surabaya; dan Chairil Achmed (49) asal Simogunung Kramat Timur, Surabaya.
“Satu pelaku yang masih dalam pengejaran yakni IW,” katanya saat rilis kasus di Mapolres Kota Sidoarjo, Jumat (8/5/2020).
Selain mengamankan para pelaku yang satu di antaranya berperan sebagai penadah, polisi juga menyita empat motor. Satu unit merupakan milik korban, sementara tiga lainnya digunakan para pelaku saat beraksi.
“Polisi juga mengamankan ikat pinggang yang dijadikan senjata pelaku untuk menghajar korban,” katanya.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan. Sedangkan dua pelaku lainnya dijerat Pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.