5 Pengeroyok Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menunjukkan barang bukti handphone yang digunakan merekam pengeroyokan korban. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Pelaku KA dan AS mengantar pulang namun hanya sampai di pom bensin Jalan Lahor. Korban ditinggalkan di situ," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, motif kekerasan ini karena salah satu tersangka berinisial MA tersinggung dengan ucapan korban. Sebelumnya pada Selasa malam, korban meminta tersangka untuk mencetak tugas pada saat malam hari.

"Terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung dengan korban. Akibatnya MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, kelimanya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal