5 Pemuda di Tuban Keroyok Pengguna Jalan hingga Luka Serius, Ini Pemicunya

Pipiet Wibawanto
Kelima pelaku saat diamankan di Mapolres Tuban, Minggu (14/5/2023). (Pipiet Wibawanto).

Berdasarkan keterangan korban selamat, petugas bergerak cepat dan langsung menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing. Kini kelima pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya dan tertunduk malu dihadapan petugas. 
 
Kejadian sudah satu minggu yang lalu. laporannya sudah ada dan satreskrim langsung melakukan penangkapan," katanya, Minggu (14/5/2023). 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-Sama dengan Sengaja, merusak barang atau orang yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai  Pistol Mainan

57 tahun lalu

Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Larantuka, Belasan Rumah Rusak

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal