5. Minta Tetap Diproses
Korban dan pelaku sempat berdamai. Mereka sepapakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan membubuhkan tanda tangan di kertas tanpa materai di kantor Garnisun.
Meski begitu, pihak Satpol PP kasus penganiayaan tersebut tetap diusut tuntas sesuai hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di pos penjagaan Satpol PP yang berada di kantor Walikota Pemkot Mojokerto.
"Kami menyampaikan via surat tertulis, kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik militer maupun sipil, karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot," tutur Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodok Murtono.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto.