SURABAYA, iNews.id - Lima daerah di Jawa Timur (Jatim) masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 yang terbit 21 Maret 2022.
Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di Jawa dan Bali.
Sedangkan yang statusnya level 2 di Jatim terdapat 26 daerah yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi. Selain itu Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun dan Kota Malang,
Kemudian Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kab Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bojonegoro. Sisanya Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Banyuwangi.
Sementara yang statusnya level 3 yaitu Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.