40 Hari Menjabat, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan atas Kasus Ijazah Palsu

Hana Purwadi
Kuasa hukum Husnan Taufik, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir, Sabtu (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Hana Purwadi)

“Saya berharap, tersangka-tersangka lain segera menyusul, ini pekerjaan rumah polisi,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan polisi sudah mengecek dan hasilnya adalah ijasah tersebut palsu. Surat perintah penahanan dikeluarkan Jumat (4/10/2019) lalu.

Terkait penangguhan penahanan, kata Rizki, itu hak dari tersangka dan saat ini masih dalam tahap koordinasi. “Untuk sementara, hasil pengajuan penangguhan belum ada dan tersangka kasus ini masih satu orang,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

57 tahun lalu

Bus Jemaah Calon Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Kapal Motor Terbakar Saat Tunggu Kiriman BBM di Pelabuhan Mayangan Probolinggo

57 tahun lalu

Viral Duel Kades dan Aktivis di Probolinggo, Diduga terkait Lahan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal