“Saya berharap, tersangka-tersangka lain segera menyusul, ini pekerjaan rumah polisi,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan polisi sudah mengecek dan hasilnya adalah ijasah tersebut palsu. Surat perintah penahanan dikeluarkan Jumat (4/10/2019) lalu.
Terkait penangguhan penahanan, kata Rizki, itu hak dari tersangka dan saat ini masih dalam tahap koordinasi. “Untuk sementara, hasil pengajuan penangguhan belum ada dan tersangka kasus ini masih satu orang,” katanya.