SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menangkap empat orang tersangka pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Hasil penyelidikan polisi, keempat tersangka tersebut merupakan simapatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Empat tersangka ujaran kebencian sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Mereka yakni MN, AH, MS dan SH. Mereka semua simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020).
Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku sebagai anggota FPI. Trunyudo mengatakan, keempat tersangka diamankan di Pasuruan. Keberadaan para pelaku terlacak berdasarkan penyelidikan tim cyber Ditreskrimsua Polda Jatim. "Keempat pelaku ini warga Pasuruan," katanya.
Trunyudo mengatakan, kasus ini diusut berdasarkaan dua laporan. Pertama yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 atas pelaporan Dugo Ari widagdo. "Kedua, LP model A tertanggal 11 Desember 2020," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kasus bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu. "Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya.