Saat penangkapan Wawan, lanjut Adewira, polisi juga mengamankan perhiasan emas berupa kalung dan gelang, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Sementara pelaku di hadapan polisi mengaku tidak tahu rumah yang disatroninya milik anggota polisi. Seperti tindak kejahatan sebelumnya, dia hanya mencari sasaran rumah sepi yang ditinggal penghuninya.
“Saya menyesal, saya baru tahu kalau itu rumah pak polisi,” katanya.