3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jember, Ribuan Butir Pil Koplo Disita Petugas

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Ketiga tersangka pengedar pil koplio saat diamankan di Mapolsek Menganti, Jember. (Foto: iNews/Ashadi Iksan)

Petugas terus melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya, polisi berhasi menangkap pemasok narkotika tersebut. Joni (20) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti ditangkap dengan barang bukti satu bungkus berisi 900 butir pil koplo dan satu handphone di rumahnya.

"Ketiganya satu jaringan, mereka menjual kepada para pemuda dan warga di wilayah Menganti," ujar Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna melalui Kanitreskrim, Aiptu Agus Satya Margono, Senin (31/8/2020).

Dia menyebutkan, para pelaku mengaku keuntungan dari hasil penjualan pil koplo digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari anggota jaringan yang lain.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

3 bulan lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal