Petugas terus melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya, polisi berhasi menangkap pemasok narkotika tersebut. Joni (20) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti ditangkap dengan barang bukti satu bungkus berisi 900 butir pil koplo dan satu handphone di rumahnya.
"Ketiganya satu jaringan, mereka menjual kepada para pemuda dan warga di wilayah Menganti," ujar Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna melalui Kanitreskrim, Aiptu Agus Satya Margono, Senin (31/8/2020).
Dia menyebutkan, para pelaku mengaku keuntungan dari hasil penjualan pil koplo digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari anggota jaringan yang lain.