3 Maling asal Surabaya Dibekuk di Gresik, Beraksi Menggunakan Sendok dan Penggaris

Ashadi Iksan
Para tersangka pencurian saat keterangan pers di Mapolres Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Pelaku yang juga residivis kasua narkoba ini lantas mengiyakan ajakan pembeli untuk bertemu. Saat itulah pelaku diringkus.

Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekan lain. Selanjutnya, dua pelaku tersebut juga diamankan polisi.

"Para tersangka langsung kita amankan. Polres Gresik akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan di wilayah Gresik," kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan di antaranya, empat buah handphone, puluhan slop rokok, enam kaos, dua celana, satu sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu penggaris, satu sendok makan dan dua velg.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal