Pelaku yang juga residivis kasua narkoba ini lantas mengiyakan ajakan pembeli untuk bertemu. Saat itulah pelaku diringkus.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekan lain. Selanjutnya, dua pelaku tersebut juga diamankan polisi.
"Para tersangka langsung kita amankan. Polres Gresik akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan di wilayah Gresik," kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan di antaranya, empat buah handphone, puluhan slop rokok, enam kaos, dua celana, satu sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu penggaris, satu sendok makan dan dua velg.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.