“Pihak ketiga kita undang dan kami jelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” kata dia.
Dofir mengatakan, dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri. Sebab aset tersebut dilewati jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim atas kembalinya aset tersebut. Apalagi, bantuan penyelamatan aset itu sudah yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejati Jatim.
“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterima kasih, tapi juga warga Surabaya yang berutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.
Risma mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang masih dikuasai pihak ketiga dan harus dikembalikan, di antaranya Taman Remaja dan aset di Kebraon. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembalikan aset tersebut karena memang milik negara.