PASURUAN, iNews.id - Sebanyak 20 personelPolres Pasuruan diperiksa Divpropam Polda Jawa Timur (Jatim) buntut tujuh tahanankabur. Mereka terancam dikenakan sanksi administratif hingga disiplin.
"Sanksi pasti ada diberikan pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Di antaranya, mulai dari sanksi kedisiplinan hingga sanksi administratif sesuai kode etik kepolisian," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (4/1/2023).
Dia menyatakan, penyeidikan tentang dugaan kelalaian dan kesengajaan hingga saat ini masih bergulir. Termasuk soal gergaji yang masuk ke sel tahanan.
Bayu menyebut, personel yang diperiksa merupakan petugas piket saat ketujuh tahanan melarikan diri.
“Ada tiga menjaga tahanan dan empat di penjagaan depan, kemudian piket-piket fungsi, masing-masing fungsi ada lima orang, total sekitar 20 orang,” ujar Bayu.
Sebelumnya, tujuh tahanan kabur dari Mapolres Pasuruan pada Minggu (1/1/2023) dini hari. Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi di bagian barat sel.