2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madura Ditangkap di Malang 

Avirista Midaada
Dua pengedar narkotika jaringan Lapas di Jatim ditangkap di Kota Malang. (Foto: Istimewa).

Polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar sabu kedua yang masih satu jaringan dengan JD. Tersangka kedua berinisial AO alias Andrianto (32) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

"Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," ujarnya.

Pemeriksaan kepada AO juga diketahui barang haram itu didapat dari seseorang yang dikendalikan oleh warga binaan di salah satu Lapas di Pulau Madura, Jawa Timur. Sabu itu lantas diterima dengan cara diranjau di tepi Jalan Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seberat 150 gram atau 1,5 ons.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau. Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli," terangnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Termasuk mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," katanya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, Sita 20 Kg Sabu

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 2 Tersangka

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal