Benar saja, ada barang-barang yang diambil pelaku dari toko waralaba tersebut. Pemilik waralaba kemudian lapor polisi dan dua pelaku langsung ditangkap.
“Jumlah kerugian total mencapai lebih dari Rp12 juta,” katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.