2 Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polisi, Ini Modusnya 

Rahmat Ilyasan
Lukman Hakim
Dua komplotan pembuat ijazah palsu diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021). (Foto: iNews.id/rahmat Iyasan).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ujarnya. 

Tersangka BP, kata dia, berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta. 

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. "Pemesan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

8 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

11 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal