2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?

Lukman Hakim
Hakim PN Surabaya Erentuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Rondal Tannur mendatangi PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: MPI)

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Bambang memastikan kedatangan ketiga hakim tersebut karena akan adanya kegiatan di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim. 

Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

57 tahun lalu

Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal