2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

iNews TV
Dua pria di Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto atas kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang dengan modus memasukkan uang ke amplop. (Foto: iNews TV/Sholahudin)

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspda mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta milik korban, tumpukan kertas HVS, serta sejumlah amplop yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan.

“Ada dua pelaku modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang,” ujarnya, Kamis (2/6/2026).

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

57 tahun lalu

Janji Gandakan Uang, Dukun Palsu di Kalibata Justru Beri Koper Isi Bantal dan Bed Cover

57 tahun lalu

Polisi Amankan Uang Dolar AS Palsu dalam Kasus Dukun Pengganda Uang di Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal