12 Pelaku Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo Terancam UU Karantina Kesehatan

Hana Purwadi
Belasan orang penjemput paksa jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo menyerahkan diri. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Sebanyak 12 orang yang diduga mengambil paksa jenazah Covid-19 disertai perusakan fasilitas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (16/1/2021) lalu menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021). Status ke-12 orang itu masih sebagai saksi karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Probolinggo KBP Ferdy Irawan mengatakan, belasan warga Desa Kali Buntu itu akan dilakukan gelar perkaran  terkait aksi tersebut.  

"Belasan warga Desa Kalibuntu ini sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ferdy. 

Selanjutnya, kata Ferdy, apabila nanti muncul seorang tersangka dalam pemeriksaan dan gelar perkara nanti, akan dikenakan hukum pidana sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Mereka yang terbukti bersalah  dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Puluhan Ojol Jemput Paksa Jenazah Reaktif Covid-19 di RS Hermina Kemayoran Jakarta

57 tahun lalu

Ibu Melahirkan Dijemput Paksa di RSUD Probolinggo Ternyata Positif Covid-19

57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Teror Rumah Warga Probolinggo, Pelaku Terekam CCTV Lempar Bahan Peledak

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Minibus Rombongan Turis Singapura di Jalur Bromo, 11 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal