12 Orang Terlibat Kasus Narkoba di Jombang, 5 Residivis yang Baru Keluar Penjara

Mukhtar Bagus
Rilis kasus penangkapan 12 tersangka kasus narkoba di Jombang, Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apapun alasan yang melatarbelakangi para tersangka terlibat kasus narkoba, tindakan mereka tak bisa dimaklumi.

“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal