1 Tersangka Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang Jalani Diversi

Avirista Midaada
Tersangka penganiayaan santri An-Nur 2 Malang jalani proses diversi. (ilustrasi).

"Setelah dilakukan pemeriksaan ABH sebagai tersangka, baru kita jadwalnya untuk Diversi," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. 

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara kepada kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan untuk mencari solusi yang menargetkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," tuturnya.

KR disebut Rizki, terjerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahu dan denda paling banyak Rp 72 juta," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal