1 Tersangka Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang Jalani Diversi

Avirista Midaada
Tersangka penganiayaan santri An-Nur 2 Malang jalani proses diversi. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Satu tersangkapenganiayaansantri di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Malang menjalani proses diversi. Proses ini diambil polisi karena tersangka yang juga seorang santri itu masih di bawah umur. 

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro menyatakan, pihaknya telah memanggil KR, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada pemanggilan pertamanya ia tak hadir. 

"Namun akan kami lakukan pemanggilan kedua, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro, Jumat (13/1/2023).

Pemanggilan ini mengenai langkah diversi yang dijadwalkan oleh Polres Malang setelah serangkaian penyelidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan ke korban berinisial DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada diversi ini Polres Malang juga bakal melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Penganiayaan di Kos Waingapu NTT, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal