SUKOHARJO, iNews.id - Warung makan, pedagang kaki lima (PKL) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan buka sepanjang bulan Ramadan. Mereka diminta memberi penutup agar tidak tampak mencolok menjajakan makanan atau beraktivitas makan minum pada siang hari.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, aturan kegiatan usaha sepanjang bulan Ramadan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/1272/III/2022 tentang Imbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran, dan Rumah Makan di Bulan Ramadan.
Tempat usaha seperti warung makan, PKL kuliner, hingga restoran diberikan kebebasan untuk buka. Ketentuan ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tempat usaha diharuskan tutup tiga hari awal dan akhir bulan Ramadan.
"Sudah ada sosialisasi pada para pelaku usaha agar menutup sebagian tempat berdagang makanan. Petugas patroli hanya akan melakukan pengawasan dan memberi peringatan bagi yang melanggar," kata Heru, Selasa (4/4/2022).
Menurutnya, SE juga mengatur tempat hiburan agar tutup sepanjang Ramadan. Tempat tempat seperti spa, panti pijat, tempat karaoke, kafe, pusat kebugaran dan area permainan game tidak boleh beroperasi. Larangan juga diberlakukan bagi tempat hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan.