"Atas dasar musyawarah bersama, salat Idul Fitri 1441 H (24/5/2020) tidak jadi diselenggarakan oleh Masjid Al Ikhlas, Bulusan. Salat Id dapat diselanggarakan di rumah masing-masing/lingkungan terbatas dengan prosedur dan protokol kesehatan Covid-19," ujar Agus, Sabtu (23/5/2020).
Dalam pembatalan tersebut, takmir masjid juga menyertakan panduan dan tata cara dan prosedur salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan ketentuan yang benar.
"Kami sampaikan keputusan tersebut utk dapat menjadikan maklum adanya. Kami mohon maaf lahir dan batin atas keputusan ini," ucapnya.
Agus menjelaskan, pembatalan penyelenggaran salat Id juga karena mempertimbangkan adanya perkembangan situasi kondisi COVID-19 yang eskalasinya semakin meningkat di wilayah Kota Semarang, sesuai informasi dari Wali Kota Semarang.
"Kita mempertimbangkan, peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah dan maklumat/fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, serta pendapat para anggota rapat/pertemuan pada saat itu," katanya.