Wali Kota Solo Revisi Surat Edaran, Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang ke Mal

Agregasi Solopos
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memakai masker brengos, Selasa (9/6/2020). (Foto: Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

SOLO, iNews.id -Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kembali melakukan pembatasan aturan bagi anak untuk bepergian ke tempat publik. Aturan itu melarang anak di bawah usia 15 tahun bepergian dan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, tempat hiburan, objek wisata, pusat kuliner dan tempat bermain di Kota Solo.

Sebelumnya, pada Senin (22/6/2020), Pemkot Solo mengizinkan anak di atas usia lima tahun mengunjungi mal dan tempat-tempat lainnya. Namun Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, mengatakan SE No.067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo akan mengalami revisi per Senin (29/6/2020), meski SE tersebut berlaku hingga 7 Juli 2020.

Revisi SE tersebut dilakukan menyusul kasus Covid-19 pada anak usia 12 tahun di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari. Diharapkan revisi ini bisa ditaati orang tua di Solo.

“Ini sebagai peringatan buat orang tua kalau penyakit ini memang berbahaya, harus jadi perhatian serius. Pelonggaran yang kami lakukan atas desakan orang tua, ternyata baru beberapa hari dilonggarkan, sudah ada kasus,” katanya, Jumat (26/6/2020).

Rudy mengaku akan lebih memperketat aturan pembatasan untuk anak bepergian. Termasuk, kembali menggelar razia yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Dia mengaku prihatin dengan temuan itu, mengingat anak kecil menjadi prioritas utama saat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 13 Maret lalu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

57 tahun lalu

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Modus Disamarkan Uang Mainan

57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal