Wali Kota Semarang Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya

Ahmad Antoni
Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang warganya mudik lokal, namun menghimbau mushola dan masjid menggelar salat Idul Fitri. (Istimewa)

Bahkan bagi pegawai yang setiap hari tinggal di luar kota Hendi meminta untuk tinggal sementara di Kota Semarang selama periode mudik.

 "Siapapun orang yang bekerja di Pemerintah Kota Semarang selama dilarang mudik dia harus ada di Kota Semarang meskipun dia tinggal di luar," ujarnya.

Sementara itu terkait ibadah Salat Ied, Hendi justru mengimbau agar mushola dan masjid untuk menggelar salat Ied. "Semua mushola dan masjid yang ada di kampung saya minta untuk mengadakan sholat Ied, supaya pilihannya yang deket itu banyak," kata Hendi.

Dengan pilihan lokasi salat Ied yang banyak di sekitar tempat tinggal warga, Hendi berharap akan mencegah potensi kerumunan di satu atau dua titilk sholat di tempat terbuka.

Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan KH Ahmad Darodji, Ketua MUI Jawa Tengah agar tak mengadakan sholat di area luas dan terbuka seperti lapangan atau Simpang Lima namun berada  di dalam masjid.

Demi mengantisipasi kerumunan saat malam takbiran, Hendi juga menegaskan agar warga tak melakukan aktivitas takbiran keliling. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Macet Parah usai Salat Id, Jalur Arteri Bandung Lumpuh Dipicu Mudik Lokal

57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

57 tahun lalu

Pilkada Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Nyoblos di TPS Lempongsari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal