Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tim iNews
Ilustrasi tiga kades jadi tersangka kasus korupsi dana desa di Magelang dengan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih. (Foto: Ist)

Sementara itu, Ahmat Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, juga tak luput dari jerat hukum. Kejari Kabupaten Magelang menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023. Audit Inspektorat Daerah mencatat kerugian negara sebesar Rp727,9 juta.

“Beberapa kegiatan desa ternyata fiktif, sementara sejumlah program tidak pernah dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah.

Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades yang jadi tersangka akan diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang merugikan negara,” ujarnya.

Gunawan memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu karena pemkab segera menyiapkan SK Penjabat (Pj) Kades.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!

57 tahun lalu

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

57 tahun lalu

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal