Menurutnya, dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat harus memahami bahwa tidak ada lagi anggapan bahwa tujuan dari patroli siber atau Virtual Police menyasar ke ranah privasi seperti WhatsApp.
"Sekali lagi namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, untuk teguran Virtual Police di akun medsos lainnya pihak Dit Siber Bareskrim Polri sudah memberikan beberapa peringatan.
Setelah itu, pengguna pun kebanyakan langsung menghapus postingannya yang diduga melanggar pidana. "Setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," katanya.