Karena menggunakan sajam pihaknya Mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang memvideo, pihaknya masih Mendalami.
”Itu ada yang memvideo, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan kawannya untuk bisa mencegah apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan kawan dan melaporkan ke penegak hukum,” katanya.
Soal perekam, Kapolres menegaskan masih mendalami konstruksi melawan hukumnya. Manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan kita lakukan pemidanaan. ”Kami imbau, masyarakat agar tetap tenang, rasa aman tertib dan potensi gangguan Kamtibmas akan kita cegah,” ujarnya.
Dia menjelaskan Forkompinda berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun terhadap bibit anarkismepremanisme di wilayah Sragen. Terkait Motif, para pelaku mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya.
”Motifnya pertama mencari eksistensi gagah gagahan membawa sajam dan divideokan dan diupload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan dimana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak pihak yang melecehkan,” kata Kapolres.