Video Viral Polisi Tindak Pengendara Motor Langgar Lalin hingga Terjatuh, Begini Respons Polda Jateng

Ahmad Antoni
Bripka Amir saat berusaha menghentikan laju motor yang dikendarai Faizal terekam dalam video hingga viral. (foto: tangkapan layar)

SEMARANG, iNews.id Polda Jateng merespons video viral tentang aksi anggota Polri yang menindak pelanggar lalu lintas. Dalam video yang diupload akun @alvinlie 21 terekam pengendara motor terjatuh saat polisi akan menindaknya.

Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan kejadian tersebut terjadi pada 13 September 2021 sekitar jam 16.30 WIB. "Lokasinya di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di traffic light simpang PLN," kata Iqbal, Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Antara Bripka Amir selaku petugas dan saudara Faizal Nugroho selaku pengendara motor, sudah saling memaafkan.

"Namun pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai penilangan, karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada pelat nomornya. knalpotnya juga brong. Bukan knalpot standar pabrik," katanya.

Selain itu, kata dia, yang bersangkutan saat diperiksa hanya menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal