Utang Lukisan Tak Kunjung Dibayar, Pelukis Asal Jogja Nekat Curi Mobil Pelanggannya di Solo

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti pencurian. (R August)

"Kami tangkap tersangka berikut barang bukti yang ada pada tersangka. Barang bukti diamankan di Semarang dan tersangka diamankan di Solo," ujar Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (02/08).

Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni sepasang pelat nomor asli dan palsu dari mobil Honda City, rekaman CCTV, STNK mobil dan sejumlah perhiasan yang tersimpan di dalam mobil.

Tersangka SAS mengaku sudah 25 tahun menjadi penjual lukisan. Wildan sudah 4 kali membeli lukisan buatannya dengan harga beragam dan tidak pernah ada masalah. 

"Transaksi terakhir Rp10 juta dibayar Rp5 juta. Kemudian transaksi lagi, pokoknya kurang Rp2,5 juta. Akhirnya saya tagih keluar Rp4 juta dan kurang Rp3 juta," katanya.

SAS mengungkapkan bahwa niatan mengambil mobil tersirat karena dirinya mendapatkan telepon dari anaknya untuk biaya sekolah karena saat Wildan sulit untuk membayar kekurangan pembayaran.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Usut Kecelakaan Maut di Karawang, Pak Ogah Arahkan Truk ke Jalan Sempit Akan Diperiksa

57 tahun lalu

Viral 6 Siswa SD di Jember Ditelanjangi Guru gegara Dituduh Curi Uang Mahar Rp75.000 

57 tahun lalu

Menegangkan Mobil Mogok di Pelintasan Kereta Semarang, Warga dan Polisi Sigap Bantu Dorong

57 tahun lalu

Viral 3 Pelajar Jepang Diduga Curi Pakaian di Toko Ubud Gianyar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal