Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Vitriana D
Pengacara Asri Purwanti saat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Sukoharjo. (Foto: iNews)

SUKOHARJO, iNews.id - Seorang advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial ZM ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. ZM dilaporkan sesama pengacara Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu. 

ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan NIM mahasiswa lain. 

ZM merupakan salah satu dari tim TIPU UGM yang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025) lalu dengan salah satu tergugat yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).

"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," katanya, Selasa (22/4/2025).

Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut. Dia sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu. 

"Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya," ungkap Asri.

Asri menjelaskan, NIM yang digunakan ZM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.

"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," paparnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal