TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan Rp250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
"Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan," katanya.
TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat lebih 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.