Ungkap Kasus Pengeroyokan Salah Sasaran di Magelang, Polisi Tangkap 4 Pelajar

Puji Hartono
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang menunjukkan barang bukti bersama tersangka pengeroyokan. (IST)

Minggu dini hari sekira pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” katanya.

Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.

Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Peziarah di Gunung Tidar Magelang, 1 Orang Tewas 4 Terluka

57 tahun lalu

Tipu Muslihat Ayah Bejat di Magelang, Mengaku Kerasukan Perkosa Anak selama 4 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 

57 tahun lalu

Isak Tangis Iringi Pemakaman Syafiq Ali, Pendaki yang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal